Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat

Beragama Islam

Salah satu syarat wajib shalat adalah beragama Islam.

Shalat tidak diwajibkan bagi orang bukan Islam. 

Jika orang bukan Islam telah masuk Islam, maka tidak wajib baginya mengulangi (mengqadha) shalat-shalat yang ditinggalkan, selama orang itu belum masuk Islam. 


Namun bagi orang murtad, yaitu orang Islam yang berpaling dari agama Islam, jika kembali lagi memeluk Islam, maka wajib baginya mengulangi atau mengganti shalat yang ditinggalkannya, selama ia murtad.

“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya.” 
(QS. Al-Baqarah: 217).

Balig atau dewasa

Orang dewasa berusia 15 tahun disebut telah baligh

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika berusia tujuh tahun. Dan pukullah mereka karenanya ketika berusia sepuluh tahun.” (HR. Ahmad).

Usia baligh bagi anak laki-laki, ditandai dengan telah keluarnya sperma atau bermimpi basah.

Usia balig bagi anak perempuan, ditandai dengan telah keluarnya darah haid atau menstruasi.

Tidak wajib shalat bagi anak kecil yang belum baligh.
Tapi, untuk proses pembiasaan dan pembelajaran.
Anak kecil berusia 7 tahun harus mulai diajak shalat, walaupun belum diwajibkan. Kalau sudah berusia 10 tahun ke atas, seorang anak boleh dipukul jika tidak shalat.

“Kewajiban diangkat (tidak berlaku) bagi tiga: orang yang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga balig, dan orang gila hingga sadar.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

Berakal

Yaitu orang yang tidak hilang akalnya (gila) dan orang yang tidak pingsan.
Hanya orang yang berakal atau bisa berpikir yang diwajibkan shalat.
Jadi orang gila, orang pingsan, atau orang mabuk, tidak diwajibkan shalat karena pikiran mereka dalam keadaan tidak sadar.

“Dan orang gila hingga sadar.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).

Suci dari hadas dan najis

Hadas kecil ialah jika ia tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah jika ia belum mandi dari junub.
Tidak wajib shalat bagi wanita yang sedang haid dan nifas.

Tidak wajib juga baginya mengulangi (mengqadha) shalat-shalat yang ditinggalkanya selama ia haid dan nifas.

Aisyah ra. pernah berkata, “Kami mendapati hal itu bersama Rasulullah saw. maka kami diperintahkan mengqadha puasa, tapi tidak diperintahkan mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).



Suci

Suci seluruh badan, pakaian, dan tempat yang akan digunakan untuk shalat dari najis atau kotoran.


Menutup aurat

Aurat laki-laki antara pusar sampai lutut. Sedangkan 
Aurat wanita seluruh anggota badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid….”  (QS. Al-A’raaf: 31)


Telah masuk waktu shalat

Shalat tidak wajib dilaksanakan, kecuali jika sudah masuk waktunya.
Tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya, kecuali ada halangan.


“… Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nissa’: 103)


Menghadap kiblat

Kita shalat menghadapkan muka dan dada kita ke arah kabah atau kiblat yang berada di Masjidil Haram, Mekah. 

“… maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya….” (QS. Al-Baqarah: 150)

Kita diperbolehkan shalat tidak menghadap kiblat.
Yaitu bagi orang yang shalat di kendaraan atau yang sedang dalam kondisi tidak aman yang bisa mengancam keselamatan jiwanya.

“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan….” (QS. Al-Baqarah: 239)

Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sarat
Telah sampai da’wah kepadanya 

Orang yang belum pernah mendapatkan da’wah atau seruan agama tidak wajib mengerjakan shalat. 

Jika ada orang yang hidup di suatu tempat yang terpencil sekali, 

sehingga tidak pernah sampai kepadanya dakwah Islam atau apapun tentang syariat Islam, maka ia tidak wajib shalat.


Orang tersebut tidak akan mendapatkan siksa di akhirat nanti.
Begitu pula, seorang bayi atau anak kecil yang meninggal.
Ia tidak berdosa, meskipun ia tidak shalat, karena ia belum wajib menerima seruan dakwah agama.

“Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”  (QS. Al-Isrâ: 15)





Kita shalat menghadapkan muka dan dada kita 
ke arah kabah atau kiblat 
yang berada di Masjidil Haram, Mekah.


Kontributor:
  • Penulis: Nurul Ihsan
  • Penyunting: Nurul Ihsan
  • Ilustrator: Uci Ahmad Sanusi
  • Desainer dan layouter: Yuyus Rusamsi
  • Penerbit: Luxima (Jakarta, Indonesia)
  • Copyright: Nurul Ihsan/cbmagency.com


loading...

No comments

Powered by Blogger.