Pengertian Adzan dan Iqamah
Adzan adalah pemberitahuan tentang sudah masuknya atau telah tiba waktu shalat.
Orang yang biasa mengumandangkan adzan disebut muazin.
Shalat-shalat sunah tidak dianjurkan menggunakan adzan dan iqamah, kecuali shalat sunah yang disunahkan berjama’ah, seperti shalat tarawih, shalat ‘Idul Fitri atau Idul Adha.
Adzan dan iqamah hukumnya sunat mu’akkad bagi shalat fardhu, baik shalat berjama’ah maupun shalat sendirian (munfarid).
Pelaksanaan adzan dianjurkan dengan suara yang keras, berdiri, dan menghadap kiblat.
Sedangkan iqamah dari segi bahasa adalah mendirikan, yaitu kata-kata sebagai tanda bahwa shalat fardhu akan segera dimulai.
Kontributor:
- Penulis: Nurul Ihsan
- Ilustrator: Uci Ahmad Sanusi
- Desainer dan layouter: Yuyus Rusamsi
- Penerbit: Luxima (Jakarta, Indonesia)
- Copyright: Nurul Ihsan/cbmagency.com
loading...
Post a Comment